Sebanyak 9 tersangka tersebut ialah Marwan alias TG, Pramono alias Botak, Sukatno alias Edi Kampret, Yanto, Haryanto alias Pekok, Wahyu, Sulis, Ilham Rohim dan Kurniawan. Beberapa di antaranya ialah pengedar.
Salah seorang tersangka, Sukatno alias Edi Kampret mengedarkan narkoba sabu-sabu dengan bentuk serbuk. Narkoba itu termasuk jenis baru yang diedarkan di Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukatno merupakan warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Dia sebelumnya pernah ditahan selama 5 tahun di LP Nusakambangan.
"Dia ditangkap 20 Februari lalu di pinggir jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo. Dari pelaku disita 23 paket sabu jenis salju dengan berat bruto 41,14 gram," ujar dia.
Sukatno mengaku mendapatkan barang tersebut dari Penyok yang masih dalam pencarian polisi. Dari Penyok, dia mendapatkan dua jenis sabu-sabu.
"Satunya serbuk salju, satunya batu (kristal). Efeknya sama, harga jualnya sama Rp 1.050.000," kata Sukatno.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitan, sedotan yang dipakai sebagai sendok sabu-sabu, satu buah ponsel, satu sepeda motor dan uang tunai Rp 500 ribu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini