Polisi Solo Sita Sabu Jenis Baru dari Residivis Nusakambangan

Polisi Solo Sita Sabu Jenis Baru dari Residivis Nusakambangan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 15:32 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Aparat Polresta Surakarta menangkap 9 tersangka kasus narkoba dalam tiga pekan. Total barang bukti yang disita ialah 103,59 gram sabu-sabu.

Sebanyak 9 tersangka tersebut ialah Marwan alias TG, Pramono alias Botak, Sukatno alias Edi Kampret, Yanto, Haryanto alias Pekok, Wahyu, Sulis, Ilham Rohim dan Kurniawan. Beberapa di antaranya ialah pengedar.

Salah seorang tersangka, Sukatno alias Edi Kampret mengedarkan narkoba sabu-sabu dengan bentuk serbuk. Narkoba itu termasuk jenis baru yang diedarkan di Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini relatif baru diedarkan di Solo. Bentuknya serbuk, kalau yang biasanya kristal," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (2/3/2018).

Sukatno merupakan warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Dia sebelumnya pernah ditahan selama 5 tahun di LP Nusakambangan.

"Dia ditangkap 20 Februari lalu di pinggir jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo. Dari pelaku disita 23 paket sabu jenis salju dengan berat bruto 41,14 gram," ujar dia.

Sukatno mengaku mendapatkan barang tersebut dari Penyok yang masih dalam pencarian polisi. Dari Penyok, dia mendapatkan dua jenis sabu-sabu.

"Satunya serbuk salju, satunya batu (kristal). Efeknya sama, harga jualnya sama Rp 1.050.000," kata Sukatno.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitan, sedotan yang dipakai sebagai sendok sabu-sabu, satu buah ponsel, satu sepeda motor dan uang tunai Rp 500 ribu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads