"Dalam melaksanakan penegakan hukum, Polri tidak tebang pilih. Kami melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Jumat (2/3/2018).
Fadil mengatakan, dalam setahun terakhir, tercatat Direktorat Tindak Pidana Siber telah menangkap 10 pelaku penista agama Islam. Beberapa dari mereka telah dijatuhi hukuman kurungan penjara dan beberapa lagi masih menjalani proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga 6 tersangka penghina agama Islam yang diamankan di berbagai daerah, yaitu BM di Polda Kalteng, PHP di Polda Riau, dan AT di Polda Maluku. "DI di Bali divonis 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 250 juta, SSP di Riau divonis 4 tahun penjara, ABM saat ini sedang disidangkan di PN Tangerang," sambung Fadil.
"Kami juga melakukan penegakan hukum terhadap penghinaan dan fitnah simbol Islam. Ada dua tersangka yang menghina Nabi Muhammad di medsos, NT dan AH, sudah divonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara. Itu data kami," tutup Fadil.
Sebelumnya, Fadli menyatakan pendapat-pendapat dari kelompok yang kontra terhadap pemerintah selalu diciduk kepolisian dalam waktu singkat. Fadli pun meminta polisi bersikap adil terhadap pihak yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial.
"Kalau misalnya memang pihak cyber police mau melakukan pemberantasan terhadap hoax, kita setuju tapi harus betul-betul adil. Ini yang disisir ini adalah selalu pihak yang dianggap menantang pemerintah. Sementara kalau yang menjelek-jelekan dari pihak yang nonpemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang," ucap Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3). (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini