detikcom memantau kawasan Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018) mulai pukul 18.00 WIB hingga 18.50 WIB. Di lokasi ini ada puluhan PKL yang membuka lapak di trotoar.
Para PKL menggelar tenda, lapak, dan gerobak di trotoar Jalan Asia-Afrika, tepatnya dari arah Senayan City menuju Palmerah atau belakang gedung DPR/MPR. Ada sejumlah PKL yang bersiap mendirikan tenda dan menyiapkan makanan yang akan dijajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membuat tenda dari terpal dan membawa gerobak, para PKL menaruh meja dan kursi di trotoar. Hanya tersisa sedikit ruas untuk pejalan kaki melintas di trotoar yang lebar ini.
Ada cukup banyak orang yang membeli makanan dan minuman di lapak para PKL ini. Para PKL menjajakan makanan dan minuman, seperti sate taican, nasi goreng, dan es kelapa.
![]() |
Sejumlah sepeda motor dan mobil terparkir di pinggir jalan. Ada tukang parkir yang mengatur di lokasi.
Seorang tukang parkir bernama Gunawan mengatakan PKL berdagang di trotoar Jalan Asia-Afrika sejak sore. PKL makin ramai saat malam sekitar pukul 21.00 WIB dan berjualan hingga menjelang pagi.
"Kalau motor Rp 5.000, kalau mobil Rp 10-15 ribu, tergantung orangnya. Ada yang ngasih Rp 10 ribu, ada yang ngasih Rp 15 ribu, tergantung rezeki," ujar Gunawan.
Keberadaan PKL di kawasan ring 1 Jakarta ini dikritik anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. Politikus Partai Hanura yang membidangi pembangunan ini berharap keberadaan PKL di trotoar segera ditertibkan.
"Contoh sekarang trotoar Jalan Asia-Afrika, PKL menjamur, bahkan terkesan dibiarkan memakai trotoar dan sangat merugikan pejalan kaki," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3/2018).
Wahyu menyebut keberadaan PKL kerap menimbulkan kemacetan, terutama saat weekend. Pembeli PKL berkerumun, parkir sembarangan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Apa seperti ini mau dibiarkan? Sampai kapan? Apa ini ada diskresinya?" ujar Wahyu mempertanyakan.
Keberadaan PKL di trotoar Jakarta memang sedang ramai dikritisi, salah satunya di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. PKL di Jalan Aditiawarman I dan Jalan Sunan Ampel berjejer di trotoar menggunakan tenda-tenda membuat pejalan kaki kebanyakan melintas di badan jalan.
![]() |
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tegas menyatakan pelarangan berjualan di atas trotoar. Pasal 25 berbunyi 'Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan'. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini