Mantan politikus Partai Gerindra itu duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar. Jaksa mendakwa Mang Jangol dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 131 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Pasal 114 ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
![]() |
Meski didakwa pasal berlapis, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang tersebut diketuai hakim Ida Ayu Pradnyadewi dengan jaksa penuntut umum (PJU) Dewa Narapati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman tidak mengajukan eksepsi karena tidak ingin sidang bertele-tele.
"Nah untuk itu kita tidak mau bertele-tele, berlama-lama. Kita ingin proses ini berjalan sedemikian rupa sesuai dengan asas perundang-undangan. Tapi di lain sisi juga kita akan mencari kebenaran materiil dalam proses pemeriksaan saksi ini," ujar Nyoman.
Jro Jangol ditangkap pada 13 November 2017 malam saat bersembunyi di tengah sawah di Gianyar, Bali. Ia langsung ditahan di Mako Brimob Polda Bali.
Jro Jangol menjadi buron kasus narkoba sejak jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumahnya di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11). Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini