Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terancam Hukuman Mati

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terancam Hukuman Mati

Nandhang Risadhe Astika - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 16:22 WIB
Denpasar - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol terancam hukuman mati. Sebab ia didakwa menjadi pengedar narkoba.

Mantan politikus Partai Gerindra itu duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar. Jaksa mendakwa Mang Jangol dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 131 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Terancam Hukuman Mati

Meski didakwa pasal berlapis, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang tersebut diketuai hakim Ida Ayu Pradnyadewi dengan jaksa penuntut umum (PJU) Dewa Narapati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lebih mementingkan mengacu pada asas trilogi peradilan yang bersifat sederhana, cepat dengan biaya murah. Itu pertimbangan kita untuk tidak mengajukan aksepsi karena toh eksepsi itu pada akhirnya juga sebenarnya bisa dipertimbangkan di awal tapi kebanyakan dipertimbangkan di akhir putusan," kata kuasa hukum Mang Jangol, Nyoman Sudiantara di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Kamis (1/3/2018).

Nyoman tidak mengajukan eksepsi karena tidak ingin sidang bertele-tele.

"Nah untuk itu kita tidak mau bertele-tele, berlama-lama. Kita ingin proses ini berjalan sedemikian rupa sesuai dengan asas perundang-undangan. Tapi di lain sisi juga kita akan mencari kebenaran materiil dalam proses pemeriksaan saksi ini," ujar Nyoman.

Jro Jangol ditangkap pada 13 November 2017 malam saat bersembunyi di tengah sawah di Gianyar, Bali. Ia langsung ditahan di Mako Brimob Polda Bali.

Jro Jangol menjadi buron kasus narkoba sejak jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumahnya di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11). Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads