"Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, di Megamendung, Kamis (1/3/2018).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang petunjuk bahwa area tersebut masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Sebelum dilakukan penyegelan, pihak PN Cibinong telah melakukan peneguran terhadap pihak yang secara ilegal menguasai lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Reportase Hulu Sungai Ciliwung
Upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur ini sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) yang menyatakan bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Indra Eksploitasia menambahkan, untuk mendukung tujuan dari Kepres tersebut, maka kawasan hutan di kawasan Bopunjur yang luasnya mencapai 9.200 hektare tersebut harus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan villa illegal.
"Secara keseluruhan, sejauh ini ada sekitar 45 bangunan dan villa ilegal yang berada dalam kawasan hutan. Secara bertahap dalam waktu dekat akan ditertibkan," kata Indra.
Selanjutnya, pihak Perhutani akan melibatkan masyarakat untuk mengelola lahan sebagai upaya mengembalikan fungsi hutan dengan reboisasi.
"Masyarakat bisa menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan, tapi tetap mempertahankan fungsi lindung dan ekologi kawasan hutan," katanya. (asp/asp)