Eks Ketua DPRD Malang Segera Disidang

Eks Ketua DPRD Malang Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 19:35 WIB
Arief Wicaksono/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK sudah merampungkan berkas penyidikan Moch Arief Wicaksono. Mantan Ketua DPRD Malang itu segera menghadapi sidang.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono) atau tahap 2 terkait kedua perkara yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).

Dua kasus yang menjerat Arief yaitu pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang dan pembangunan jalan, serta penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang. Rencananya dia akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat (2/3) untuk keperluan persidangan," ungkap Febri.

Hingga kini, Febri menyebut ada 84 saksi yang telah dimintai keterangan untuk melengkapi kedua penyidikan tersebut, mulai dari eksekutif, legislatif, dan swasta. Unsur saksi itu antara lain:

- Pimpinan dan Anggota DPRD kota Malang

- Wali Kota Malang

- Wakil Wali Kota Malang

- Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015

- Sekretaris Dinas PU Kota Malang

- Pemilik CV Esas Segitigma

- Pemilik CV Rexa Bangun Utama

- Pemilik CV Ngadeg Dewe

- Direktur PT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro Tekno Indonesia, serta unsur swasta lainnya.

"Sedangkan MAW sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sekurangnya 6 kali sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018," tutur Febri.

Dalam kasus tersebut, Moch Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan. Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.

Terkait kasus ini, KPK telah memblokir rekening Arief untuk kebutuhan penyidikan. KPK juga beberapa waktu lalu mendalami komunikasi soal uang 'Pokir' (pokok pikiran) dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. (nif/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads