"Uang untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah," kata Angela, saat ditanya wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
Angela dan suaminya dilaporkan ke polisi oleh Santoso Tandyo, investor bisnis tas impor Angela, pada September 2017. Santoso melapor karena merasa ditipu setelah mengetahui ada uang investasinya justru dipakai untuk membayar utang, membeli rumah serta mobil oleh Angela dan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angela dan suaminya sempat berkelit jika modal dan keuntungan yang disepakati menjadi jatah Santoso tak diberikan karena bisnis tas macet.
"Bisnis macet karena ada tas yang nggak laku. Jual tas sudah sejak tahun 2013," sebut Angela.
Oleh polisi, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Mapolres Sleman guna penyidik lebih lanjut.
"Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini