Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan tak lama setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan di Facebook polisi langsung menyelidikinya.
Polisi langsung melakukan pra rekonstruksi di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, marbut yang diketahui bernama Uyu Ruhyana itu mengaku dikeroyok pagi tadi sekitar pukul 04.20 WIB. Umar menjelaskan, polisi dari Polsek Pameungpeuk padahal tengah berada di sekitar lokasi kejadian pada jam tersebut.
"Pada jam tersebut Polsek Pameungpeuk melakukan patroli ke TKP dan tidak ditemukan adanya orang di sekitar masjid atau suara dari dalam masjid tersebut," katanya.
Dirasa mencurigakan, sambung Umar, pihaknya kemudian kembali memeriksa Uyu setelah melakukan pra rekonstruksi. Ternyata Uyu mengakui peristiwa tersebut merupakan rekayasa.
"Korban mengakui bahwasanya peristiwa tersebut merupakan rekayasa dari korban itu sendiri," ujar dia.
Kepada polisi, Uyu mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran permasalahan ekonomi. "Motifnya adalah masalah ekonomi, di mana korban selaku marbut masjid tidak ada yang memperhatikan," katanya.
Dari hasil penyelidikan dan pra rekonstruksi yang digelar hari ini, polisi menyimpulkan jika kejadian yang ramai diperbincangkan di Facebook adalah bohong dan rekayasa.
![]() |
Sekadar diketahui, pengguna media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan salah satu akun bernama Arief Arafah. Pemilik akun mengunggah tiga foto dan sebuah video ke Facebooknya pagi tadi.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyatakan telah terjadi pengeroyokan terhadap Uyu.
"Tkp di dalam masjid... mau azan tak jadi.. ada 5 orang.. setelah menanyakan ulama pameungpeuk ketua MUI pelaku menyerang memukul imam masjid menggunakan golok.. tp Allohloh melindungi hanya sakit di kepala..," kata pemilik akun dalam kolom komentar.
Sejak pertama diunggah, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 11 ribu pengguna. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini