Nur Alam Dicecar soal BMW Z4: Banyak yang Parkir di Rumah Dinas

Nur Alam Dicecar soal BMW Z4: Banyak yang Parkir di Rumah Dinas

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 16:09 WIB
Nur Alam/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa pada KPK mencecar terdakwa Nur Alam soal mobil BMW Z4 yang berada di rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara. Nur Alam menyebut banyak mobil yang sering parkir di Rumah Dinas Gubernur Sultra.

Nur Alam mengaku mengenal pegawai negeri sipil (PNS) di Setda Provinsi Sultra, Ridho Insana.

"Dia (Ridho) menyimpan mobil tersebut di rumah dinas, bagaimana banyak mobil-mobil parkir di rumah dinas gubernur karena rumah dinas gubernur cukup luas," ujar Nur Alam saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mobil Ridho dititipkan di sana begitu?" tanya jaksa.

"Banyak sering parkir di sana dan saya tidak mengetahui kalau mereka parkir di sana," jawab Nur Alam.

Dia mengaku tidak tahu banyak mobil yang dititipkan di rumah dinas gubernur Sultra. Dia mengetahui mobil BMW itu saat ditanya penyidik KPK.

"Saya kemudian tahu pada saat pertanyaan itu mobil siapa? Saya bilang tidak tahu itu mobil siapa, karena di rumah banyak mobil yang sering parkir," tuturnya.

Nur Alam menyatakan sudah mengenal Ridho sebelum menjabat gubernur Sultra melalui ayahnya yang saat itu menjabat Kanwil di Kendari, Sultra. Kemudian Ridho berada di Jakarta untuk menjalani sekolah.

"Sebelum jadi gubernur saya sudah kenal Ridho Insana karena ayahnya saya kenal. Sejak sekolah di Jakarta, dia bolak balik ke Kendari dan Jakarta. Kemudian dia (Ridho) saat ikut tes PNS di Kendari lulus," jelas Nur Alam.

Ridho memang pernah menjadi saksi sidang perkara ini. Ridho menyatakan mobil itu miliknya seharga Rp 1 miliar. Dia sudah lama mempunyai mobil itu sejak sekolah di Jakarta.

Namun saat berada di Kendari, Ridho menitipkan mobil itu di rumah dinas gubernur Sultra. Profil Ridho sebagai PNS golongan 3 menyebutkan mampu membeli mobil itu.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam berasal dari berbagai pihak.

Nur Alam disebut jaksa pernah memesan mobil BMW Z4 melalui staf protokoler pada kantor perwakilan Pemprov Sultra di Jakarta Ridho Insana. Kemudian mobil itu atas nama Ikhsan Rifani, dibeli Ridho di diler PT Terminal Motor.

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads