6 Anak di Bogor Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Perkosa Teman

6 Anak di Bogor Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Perkosa Teman

Farhan - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 11:15 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Bogor - Enam anak laki-laki berusia 6-11 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 8 tahun. Laporan ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

"Sekarang ditangani unit PPA, masih penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena saat dihubungi, Rabu (28/2/2018).

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut awalnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Rumpin pada Selasa (27/2). Aduan ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kabupaten Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya hari Minggu (25/2), tapi baru dilaporkan ke kita itu hari Selasa (27/2). Ada 6 anak yang dilaporkan, usianya 6-11 tahun. Korbannya anak-anak juga, usianya 8 tahun. Kita tangani untuk proses awal dan sekarang kasusnya sudah kita limpahkan ke unit PPA," kata Kapolsek Rumpin Kompol Surdin Simangunsong.

Kekerasan seksual terhadap bocah perempuan ini terjadi di samping rumah salah satu anak yang dilaporkan di Desa Rabak, Rumpin. Polisi kini sedang meminta keterangan sejumlah orang.

"Penyidik masih bekerja. Nanti disampaikan sudah sudah selesai proses pemeriksaan," kata AKP Ita. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads