Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka TPPO Adelina

Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka TPPO Adelina

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 16:42 WIB
Foto: Jenazah Adelina saat diserahkan ke keluarga. (Dok. Kementerian Luar Negeri)
Jakarta - Polisi menduga Adelina Lisao, TKW yang meninggal di Penang, Malaysia, adalah korban sindikat human trafficking atau perdagangan manusia. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan mulai dengan mengejar kasus TPPO-nya. Lebih dari satu orang telah kita amankan. (Status kewarganegaraan) WNI sementara ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).


Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Jules A Abast menerangkan tiga tersangka itu yakni FL, HP dan OB. Polres Timor Tenggara Selatan menangkap ketiga pada 14 Februari dan 18 Februari kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FL bekerja sebagai ibu rumah tangga, perannya perekrut. OB sebagai perekrut juga. HP sebagai Kacab PT Asfiz Langgeng Abadi," jelas Jules ketika dikonfirmasi terpisah oleh detikcom.

PT Asfiz Langgeng Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan yang menyalurkan Adelina sebagai asisten rumah tangga.

"Ketiga tersangka sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres TTS sejak penangkapan. ketiga orang tersebut ditangkap pada hari, tanggal dan tempat yang berbeda," jelas Jules.


Jules lalu menjelaskan kronologi Adelina direkrut sebagai asisten rumah tangga. Awalnya tersangka OB yang merupakan tetangga menghubungi Adelina dan keluarganya dengan maksud menawarkan pekerjaan.

"Setelah itu OB memberitahu ke FL melalui telepon handphone untuk segera menjemput korban di Desa Abi Kabupaten TTS," tuturnya.

Usai dijemput FL, Adelina langsung diberangkatkan ke Kupang untuk diserahkan ke perusahaan tempat HP bekerja.

"Setelah itu HP selaku Kepala Cabang PT Asfiz Langgeng Abadi yang berkedudukan di Kupang, menampung korban Adelina Sau sebelum diberangkatkan ke Jakarta," lanjut Jules.

Jules menyampaikan keterangan HP kepada polisi adalah hanya memberangkatkan Adelina ke sebuah agency di Jakarta. Setelah itu dia tak mendengar kabar Adelina.

"HP menjadi tersangka karena diduga proses memberangkatkan Adelina ilegal. Saat diberangkatkan ke Jakarta, Adelina masih di bawah umur tetapi dokumen-dokumennya dipalsukan," ucapnya.

(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads