"Kami akan mulai dengan mengejar kasus TPPO-nya. Lebih dari satu orang telah kita amankan. (Status kewarganegaraan) WNI sementara ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Jules A Abast menerangkan tiga tersangka itu yakni FL, HP dan OB. Polres Timor Tenggara Selatan menangkap ketiga pada 14 Februari dan 18 Februari kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Asfiz Langgeng Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan yang menyalurkan Adelina sebagai asisten rumah tangga.
"Ketiga tersangka sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres TTS sejak penangkapan. ketiga orang tersebut ditangkap pada hari, tanggal dan tempat yang berbeda," jelas Jules.
Jules lalu menjelaskan kronologi Adelina direkrut sebagai asisten rumah tangga. Awalnya tersangka OB yang merupakan tetangga menghubungi Adelina dan keluarganya dengan maksud menawarkan pekerjaan.
"Setelah itu OB memberitahu ke FL melalui telepon handphone untuk segera menjemput korban di Desa Abi Kabupaten TTS," tuturnya.
Usai dijemput FL, Adelina langsung diberangkatkan ke Kupang untuk diserahkan ke perusahaan tempat HP bekerja.
"Setelah itu HP selaku Kepala Cabang PT Asfiz Langgeng Abadi yang berkedudukan di Kupang, menampung korban Adelina Sau sebelum diberangkatkan ke Jakarta," lanjut Jules.
Jules menyampaikan keterangan HP kepada polisi adalah hanya memberangkatkan Adelina ke sebuah agency di Jakarta. Setelah itu dia tak mendengar kabar Adelina.
"HP menjadi tersangka karena diduga proses memberangkatkan Adelina ilegal. Saat diberangkatkan ke Jakarta, Adelina masih di bawah umur tetapi dokumen-dokumennya dipalsukan," ucapnya.
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini