Seperti dilihat detikcom di kantor Panwaslu Garut, Jalan Raya Samarang, Selasa (27/2/18), terpasang poster atau gambar berisi larangan melakukan praktik politik uang. Di beberapa poster bahkan dijelaskan jika politik uang dapat menyebabkan pemberi dan penerima dikenakan sanksi.
"Politik Uang ada sanksi pidana bagi pemberi dan penerima. Ayo awasi dan laporkan," begitu tulisan dalam imbauan berbentuk foto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Banyak pihak yang menyayangkan terjeratnya Heri dalam kasus suap Pilbup Garut 2018. Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa.
"Kami menuntut KPU dan Panwaslu Garut diganti total, karena semua produk keputusan panwas dan KPU saat ini tidak bisa dipercaya bahkan cacat hukum," kata Ketua BEM KEMA STIE Yasa Anggana Garut Zafar Siddiq kepada wartawan di kampusnya, Jalan Pembangunan.
Zafar berharap agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Termasuk meminta polisi menyelidiki indikasi adanya oknum lain yang ikut menerima suap. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini