Jejak Larangan Suap di Kantor Ketua Panwaslu Garut

Jejak Larangan Suap di Kantor Ketua Panwaslu Garut

Haki - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 16:38 WIB
Poster yang terpasang di kantor Panwaslu Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap polisi karena menerima suap untuk meloloskan bakal pasangan calon di Pilbup Garut 2018. Jauh hari sebelum berurusan dengan polisi, ternyata di kantor Heri terdapat jejak berupa sejumlah imbauan larangan menerima suap.

Seperti dilihat detikcom di kantor Panwaslu Garut, Jalan Raya Samarang, Selasa (27/2/18), terpasang poster atau gambar berisi larangan melakukan praktik politik uang. Di beberapa poster bahkan dijelaskan jika politik uang dapat menyebabkan pemberi dan penerima dikenakan sanksi.

"Politik Uang ada sanksi pidana bagi pemberi dan penerima. Ayo awasi dan laporkan," begitu tulisan dalam imbauan berbentuk foto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jejak Larangan Suap di Kantor Ketua Panwaslu GarutPoster yang terpasang di kantor Panwaslu Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Dalam imbauan itu dijelaskan bahwa pemberi dan penerima dapat dihukum penjara sesuai Pasal 187 A Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. "Penjara paling singkat 36 bulan, denda paling sedikit Rp 200.000.000," masih isi tulisan poster itu.

Banyak pihak yang menyayangkan terjeratnya Heri dalam kasus suap Pilbup Garut 2018. Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa.

"Kami menuntut KPU dan Panwaslu Garut diganti total, karena semua produk keputusan panwas dan KPU saat ini tidak bisa dipercaya bahkan cacat hukum," kata Ketua BEM KEMA STIE Yasa Anggana Garut Zafar Siddiq kepada wartawan di kampusnya, Jalan Pembangunan.

Zafar berharap agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Termasuk meminta polisi menyelidiki indikasi adanya oknum lain yang ikut menerima suap. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads