Jaksa Korsel Tuntut Hukuman 30 Tahun Penjara Untuk Eks Presiden Park

Jaksa Korsel Tuntut Hukuman 30 Tahun Penjara Untuk Eks Presiden Park

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 15:18 WIB
Park Geun-Hye (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul - Jaksa Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk mantan Presiden Park Geun-Hye terkait skandal korupsi yang mengguncang Korsel tahun lalu. Sidang putusan untuk Park rencananya akan digelar sebelum bulan April.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (27/2/2018), Park (66) resmi dimakzulkan dari posisinya sebagai Presiden Korsel pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan pada akhir bulan yang sama dan dijerat berbagai dakwaan pidana, termasuk penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan.

Park yang mencetak sejarah sebagai wanita pertama yang menjadi Presiden Korsel ini, telah menyangkal seluruh tudingan pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang pada Selasa (27/2) ini, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 30 tahun penjara terhadap Park. Jaksa juga mengajukan tuntutan hukuman denda sebesar 118,5 miliar won (Rp 1,5 triliun).

[Gambas:Video 20detik]


Tuntutan hukum jaksa ini diumumkan dua pekan setelah teman dekat Park, Choi Soon-Sil, divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari para konglomerat atau chaebol Korsel, termasuk dari perusahaan elektronik ternama Samsung dan raksasa retail Lotte.

Menanggapi tuntutan hukum ini, pengacara yang mewakili Park meminta keringanan hukuman. Dia beralasan, Park telah mengupayakan yang terbaik 'sepanjang siang dan malam' saat masih menjabat sebagai Presiden Korsel.

Persidangan kasus korupsi Park dimulai pada Mei 2017 dan sidang putusan diperkirakan akan digelar sebelum bulan April.

"(Park) Memicu krisis nasional dengan membiarkan seseorang yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan negara, memerintah negara ini," sebut jaksa dalam surat tuntutannya. "Dia (Park-red) dan Choi merima suap puluhan miliar won dan malah menyangkal tindak kejahatannya dan menghalangi upaya-upaya untuk mengungkap kebenaran," imbuh jaksa.

Di bawah aturan hukum Korsel, dakwaan menerima suap memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads