Seperti dilansir Reuters, Selasa (27/2/2018), Park (66) resmi dimakzulkan dari posisinya sebagai Presiden Korsel pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan pada akhir bulan yang sama dan dijerat berbagai dakwaan pidana, termasuk penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan.
Park yang mencetak sejarah sebagai wanita pertama yang menjadi Presiden Korsel ini, telah menyangkal seluruh tudingan pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan hukum jaksa ini diumumkan dua pekan setelah teman dekat Park, Choi Soon-Sil, divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari para konglomerat atau chaebol Korsel, termasuk dari perusahaan elektronik ternama Samsung dan raksasa retail Lotte.
Menanggapi tuntutan hukum ini, pengacara yang mewakili Park meminta keringanan hukuman. Dia beralasan, Park telah mengupayakan yang terbaik 'sepanjang siang dan malam' saat masih menjabat sebagai Presiden Korsel.
Persidangan kasus korupsi Park dimulai pada Mei 2017 dan sidang putusan diperkirakan akan digelar sebelum bulan April.
"(Park) Memicu krisis nasional dengan membiarkan seseorang yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan negara, memerintah negara ini," sebut jaksa dalam surat tuntutannya. "Dia (Park-red) dan Choi merima suap puluhan miliar won dan malah menyangkal tindak kejahatannya dan menghalangi upaya-upaya untuk mengungkap kebenaran," imbuh jaksa.
Di bawah aturan hukum Korsel, dakwaan menerima suap memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini