"ER ditangkap setelah mencoba mencuri uang di dalam kotak infak di Masjid Baitussalam, Panjatan. Dia mengaku sebelumnya sudah beraksi 12 kali juga kasus yang sama," kata Kapolsek Panjatan, AKP Gunardi Tejo Mukti, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/2/2018).
Dalam modusnya, pelaku ER memakai kawat yang dililit lakban untuk merekatkan uang. Kawat itu lalu dimasukkan melalui lubang kotak infaq untuk menarik uang keluar kotak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini modus baru, mencuri uang di dalam kotak dengan kawat yang dililiti lakban," ujar Gunardi.
Sementara itu, ER mengaku dari 12 aksinya itu, seluruhnya menyasar kotak infak di masjid di wilayah Kulon Progo dan Purworejo. Uang hasil kejahatan diakuinya untuk tambahan membayar angsuran motor.
"Sekali aksi bisa dapat uang Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu. Saya kepepet butuh uang, saya kapok ini tidak akan mencuri lagi," sebutnya. (bgs/bgs)