Pilgub Sulsel, Dana Kampanye Maksimal Rp 75 Miliar/Kandidat

Pilgub Sulsel, Dana Kampanye Maksimal Rp 75 Miliar/Kandidat

Ibnu Munsir - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 10:42 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Makassar - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 sebesar Rp 74 miliar/kandidat. Nilai tersebut sudah disepakati semua pasangan calon berdasarkan rapat bersama yang digelar.

"Ini sudah disepakati bersama, dananya Rp 74 miliar sekian. Dana ini akan digunakan para paslon selama kampanye nantinya," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di kantornya Jalan A.P Pettarani Makassar, Selasa (27/2/2018).

Iqbal menambahkan, selain pembatasan dana kampanye, KPU Sulsel juga membatasi dana sumbangan langsung perorangan dan lembaga maupun organisasi. Untuk perorangan sebesar Rp 75 juta dan untuk organisasi maupun lembaga hanya Rp 750 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain batasan dana kampanye, kita juga batasi dana sumbangan langsung maupun organisasi dan lembaga, sesuai aturan berlaku," jelasnya.

Dana kampanye Rp 75 miliar untuk para paslon Pilgub Sulsel akan digunakan untuk alat peraga, bahan kampanye, makan-minum, hingga hingga rapat umum atau kampanye terbuka.

Untuk tatap muka, KPU Sulsel membatasi hanya sekitar Rp 28 miliar, bahan kampanye Rp 25 miliar, sementara rapat umum hanya sekitar Rp 4 miliar.

Untuk Pemilihan Gubernur di Sulsel diikuti empat pasangan calon, yaitu:

1. Nurdin Halid-Azis Qahhar Mudzakkar (NH-Azis) mendapat nomor urut 1.
2. Agus Arifin Nu'mang (petahana Wakil Gubernur Sulsel)-Tanri Balilamo nomor 2.
3. Nurdin Abdullah (Bupati Bantaeng)-Andi Sudirman Sulaiman nomor 3.
4. Ichsan Yasin Limpo (adik Gubernur Sulsel)-Andi Musakkar (IYL-Cakka). (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads