Berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Senin (26/2/2018), terdakwa yang dimaksud adalah Tanwir Kamal. Pria kelahiran 18 November 1986 itu duduk di kursi pesakitan karena membawa 4 kg sabu.
Atas perbuatannya, Tanwir dituntut jaksa selama 20 tahun penjara. Tapi apa nyana, majelis PN Palembang hanya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada 20 Februari 2018. PN Palembang meyakini Tanwir hanya bersalah karena tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diberitakan, putusan itu belum diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung (MA) dan jalannya persidangan belum diperbarui di CTS pengadilan. detikcom telah berusaha mengkonfirmasi putusan ini ke pihak pengadilan, tetapi humas PN tidak ada di tempat. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini