"Saudara diperiksa (KPK) 5 April, kasus Miryam, (kemudian) 7 April dikirim WA (WhatsApp) Bu Deisti?" tanya jaksa pada Elza yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Betul," jawab Elza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada akhirnya pertemuan itu tidak jadi dilakukan. Elza pun mengaku tidak tahu maksud dari ajakan pertemuan itu.
"Saya nggak tahu karena memang nggak jadi ketemu. Tapi berikutnya juga ketemu waktu pengajian, tapi itu jarang komunikasi direct," kata Elza.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini