"Revisi UU Narkoba sudah menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2018 dalam pembahasan UU di DPR RI. Untuk itu, kami mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. Apalagi dengan situasi penyelundupan narkoba akhir-akhir ini yang membuat gelisah seluruh pihak," kata Taufik di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Taufik, UU Narkotika saat ini sudah lemah dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba. Sehingga, penyelundupan narkoba semakin meningkat, dengan berbagai jenis modus operandi. Karena narkotika merupakan extraordinary crime, Taufik menekankan harus ada UU yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menambahkan, jika pemerintah tak siap untuk menyampaikan draft RUU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Mengingat, UU ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, sehingga dinilai sudah sangat mendesak.
"Jika pemerintah tidak sanggup menyelesaikan revisi UU Narkoba, maka DPR siap ambil alih inisiatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Jika UU tidak segera diselesaikan pada tahun ini, lalu tahun depan Pileg, maka baru dibahas dengan anggota DPR periode mendatang," pesan Taufik. (nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini