"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sandiaga memastikan penataan di kawasan Tanah Abang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia menuturkan penataan kawasan tersebut ditujukan untuk kepentingan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia. Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.
Anies sendiri telah menanggapi pelporan dirinya ke polisi. Menanggapi laporan itu, Anies mempersilakan proses hukum berjalan.
"Nggak ada (tanggapan). Proses hukum biar berjalan saja," kata Anies saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).
(fdu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini