Berdasarkan laman situs http://sipp.pn-jakartautara.go.id, ada 6 konsumen yang menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggugat Pemprov DKI, 6 konsumen reklamasi juga menggugat PT Kapuk Naga Indah. Mereka meminta majelis menghukum salah satu pengembang reklamasi itu mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
"Menghukum tergugat I (PT Kapuk Naga Indah) untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh para penggugat secara utuh dan seketika kepada para penggugat," begitu tertulis dalam laman situs PN Jakut.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr. Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik dua raperda yang mengatur pengelolaan wilayah Pantai Utara Jakarta. Anies juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan dan menunda proses penertiban sertifikat hak guna bangunan (HGN) pulau reklamasi. (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini