Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 4 Orang di Riau Jadi Tersangka

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 4 Orang di Riau Jadi Tersangka

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2018 08:58 WIB
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Para tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan dengan cara dibakar.

"Para tersangka ini dari hasil penyidikan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Tujuannya untuk membuka perladangan dan perkebunan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Sabtu (24/2/2018).

Guntur menjelaskan penanganan kasus Karhutla ini ditangani Dit Reskrimsus dan sebagian lagi di Polres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku pembakaran lahan pada 2 Februari 2018 di Desa Pulau Muda, Kec Teluk Meranti Kab Pelalawan. Tersangka inisial MS melakukan pembakaran lahan seluas empat hektare.

"Pelaku ditangkap Polres Pelalawan. Akibat pembakaran itu, tim gabungan dari TNI/Polri dan BPBD dan Manggala Agni harus melakukan pemadaman di lokasi," kata Guntur.

Selanjutnya, kata Guntur, kasus Karhutla selanjutnya pada 9 Februari 2018. Lokasi kebakaran ada di Kec Dumai Barat, Kota Dumai. Tersangka seorang warga inisial M (37). Lahan yang terbakar seluas 1,5 hektare.

Masih di Dumai. Kebakaran terjadi pada 22 Februari 2018 di Kecamatan Dumai Timur. Tersangka inisial S (22) yang ditangani Polres Dumai. Terakhir kasus Karhutla di Kabupaten Rohul dengan tersangka inisial S (49).

Di lokasi ini pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit dengan luas dua hektare. Namun lahan yang baru dibakar pelaku seluas 0,5 hektare. "Dari empat tersangka ini statusnya perorangan. Para tersangka tengah diproses lebih lanjut," kata Guntur. (cha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads