"Saya alhamdulillah kalau untuk kondisi psikologi, kalau untuk rasa takut tidak. Hanya saya dalam kejadian bom ini yang mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi, saya pakai kursi (saat salat)," kata Denny saat bersaksi untuk Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Denny menyebut luka di tubuhnya yang paling parah ada di bagian paha dan tangan. Bahkan ia berencana ingin meminta scan MRI bagian tangannya karena masih ada serpihan kaca di tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui fisiknya kini melemah. Kepalanya sering terasa sakit, sampai-sampai dia harus mengonsumsi obat tidur hampir setiap hari.
"Ya kadang kala untuk berapa hari saya bisa tidur tidak dengan obat, tapi kebanyakan saya pakai obat yang mulia, nggak bisa tidur," ujar Denny.
Tak hanya itu, bom Thamrin juga membuat sebagian pendengarannya rusak. Telinga kanannya tuli, sementara telinga kirinya masih bisa mendengar. Untuk berjalan pun saat ini dia harus dibantu orang lain.
Baca juga: Cerita Ipda Denny Saat Ledakan Bom Thamrin |
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(yld/ams)