"Ada dari polsek ya, kita hanya backup hampir semua persidangan dan kita bantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jootje menjelaskan pengajuan PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Ahok juga menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusannya.
"Terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani. Dasar hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim, atau ada kekeliruan yang nyata. Nah kalau bagian a itu kan ada keadaan baru. Keadaan baru itu ada orang bisa bilang soal Buni Yani dan sebagainya, padahal keadaan baru menyangkut terdakwa pada saat menghadapi sidang, atau hal-hal menyangkut perkara itu," ucap Jootje.
Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini