Polisi Siap Amankan Sidang Pemeriksaan PK Ahok di PN Jakut

Polisi Siap Amankan Sidang Pemeriksaan PK Ahok di PN Jakut

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 15:08 WIB
Kombes Argo (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Polisi siap mengamankan sidang pemerinksaan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (26/2) mendatang. Pengamanan juga akan diback-up oleh oleh personel Polda Metro Jaya.

"Ada dari polsek ya, kita hanya backup hampir semua persidangan dan kita bantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau PK ini terbuka untuk umum. Sifatnya kan formil saja menghimpun berita acara. Jadi mereka membuat dalam suatu berita acara ada pemohon, ada termohon, kedua pihak ada. Ini ada memorinya apakah mau dibacakan atau dianggap dibacakan kemudian ditanggapi. Apakah jaksa sudah siap dengan tanggapan, karena pada saat dipanggil untuk datang di persidangan, dia sudah terima memori itu," kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Jootje menjelaskan pengajuan PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Ahok juga menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusannya.

"Terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani. Dasar hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim, atau ada kekeliruan yang nyata. Nah kalau bagian a itu kan ada keadaan baru. Keadaan baru itu ada orang bisa bilang soal Buni Yani dan sebagainya, padahal keadaan baru menyangkut terdakwa pada saat menghadapi sidang, atau hal-hal menyangkut perkara itu," ucap Jootje.

Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.


(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads