"Tentu yang namanya fitnah itu harus diproses hukum, apalagi hoax dan menjelekkan nama presiden ke-5. Kalau tidak diproses, itu jadi preseden ke depan. Kita mendukung Polri untuk menuntaskan secara cerdas permasalahannya," ujar politikus PDIP Junimart Girsang kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Junimart menyebut serangan fitnah ke Mega sangat politis. Ada pihak-pihak yang, menurutnya, sengaja ingin membuat citra Mega rusak dan menjadi jelek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penyebar hoax soal Megawati itu bernama lengkap Sandi Ferdian (34). Si penyebar hoax rupanya seorang guru. Sandi ditangkap tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Februari 2018, di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung.
Sandi menyebarkan hoax soal Mega lewat akun Facebook 'Sandi SiKumbang'. Berita hoax soal Mega itu dia sebar dengan menulis 'MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK'.
"Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan media sosial," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini