Aksi Kartu Merah untuk Pemerintah dan DPR Tolak UU MD3

Aksi Kartu Merah untuk Pemerintah dan DPR Tolak UU MD3

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 17:09 WIB
Makassar - Disahkannya UU MD3 dinilai menjadi ancaman kebebasan demokrasi. Salah satunya kebebasan pers dalam menjalankan tugas.

Aksi menolak pun dilakukan oleh Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berdemokrasi. Mereka mengelar aksi unjuk rasa kamisan di depan Monumen Nasional Pembebasan Irian Barat Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi ini digelar dengan memberikan kartu merah kepada pemerintah dan anggota DPR yang telah mengesahkan UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak UU MD3 yang telah disahkan DPR karena mengancam kerja jurnalis. Kartu merah ini sebagai simbol teguran dan peringatan," kata Humaerah Jaju di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (22/2/2018).

Humaerah mengaku anggota DPR lebih melindungi dirinya dibanding rakyat yang memilihnya.

"Anggota DPR lebih memilih mementingkan dirinya untuk dilindungi ketimbang rakyatnya," jelasnya.

Aksi ini pun meminta dihentikannya usaha mengesahkan draf revisi RKUHP yang sedang dibahas DPR karena cacat demokrasi dan mengabaikan UU Pers No 40 tentang Pers.

"Kami minta pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang lebih melindungi rakyat, bukan penguasa," tutupnya.

Selain kartu merah, mereka mengelar aksi tutup mulut sebagai bentuk aksi bungkam atas UU MD3. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads