"Kami masih sedang melakukan pemantauan, untuk itu kami juga sedang mengkaji lebih jauh dan melihat polanya," ujar Sandra kepada wartawan di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jl. Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
"Kita masih melihat apakah memang betul orang gila dan apakah mereka memang berdiri sendiri atau sebenarnya ada sistematis atau tidak. Jadi sedang dipelajari," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mekanisme Komnas HAM kan 2 ya, apakah dia biasa atau dia menjadi pembentukan tim Ad hoc untuk dugaan pelanggaran HAM berat. Kalau HAM berat memang diawali dengan pemantauan dulu kalau berdasarkan data awal memang ada indikasi pelanggaran HAM baru dibentuk camp dan itu penyelidikan udah pro justucia, kalau gitu kami sudah harus ada pemberitahuan ke Kejaksaan," jelas Sandra.
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap pemuka agama pertama kali terjadi pada pimpinan Ponpes Al-Hidayah KH Umar Basri (60) pada Sabtu (27/1), di dalam masjid seusai salat subuh. Umar dilarikan ke RS karena mengalami luka cukup parah.
Umar dianiaya pelaku dengan kayu. Pelaku yang bernama Asep (50) diduga kuat mengalami gangguan jiwa.
Satu kasus lainnya ialah yang dialami Ustaz Prawoto. Komandan Brigade Persis ini dianiaya Asep Maftuh hingga meninggal pada Kamis (1/2). Ustaz Prawoto dipukul di bagian kepala dengan pipa besi. Ia sempat dilarikan dulu ke RS, tapi nyawanya tak tertolong.
(gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini