"Kita berharap Novel kembali ada kemajuan penyidikan dan kita berharap kembalinya Novel dia bisa aktif dalam kerja-kerja di KPK meskipun April harus kembali ke Singapura untuk lanjutkan perawatan," kata Usman kepada wartawan di Kantor AII, Jl. Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Usman mengatakan kasus Novel menjadi tanda serius yang mengancam hak asasi manusia. Sebab, Peneror Novel juga diancam melanggar Undang-undang informasi yang digunakan untuk melanggar kebebasan ekspresi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Novel Baswedan menjadi tanda yang serius bahwa Hak Asasi Manusia itu terancam dan bukan terhadap warga negara yang biasa tapi seorang penyidik senior seperti Novel Baswedan juga dan selain dia diserang tanpa penyelesaian kasus hukumnya ia juga diancam dipidanakan dengan Pasal UU informasi dan transaksi elektronik yang sering kali digunakan untuk melanggar kebebasan berekspresi," jelas dia.
Diketahui, Novel telah tiba di Indonesia siang tadi. Setelah menjalankan perawatan di Singapura selama 10 bulan terakhir. Namun, Novel masih akan terus menjalankan operasi lanjutan pada April mendatang.
Kakak Novel, Taufik Baswedan, sebelumnya mengkritisi kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel ini. Dia menyesalkan sudah hampir setahun tidak terungkap siapa pelaku maupun aktor intelektualnya.
"Begitu juga dengan proses hukumnya juga masih gelap. Pelaku dan aktornya masih belum tersentuh. Ini sangat menyedihkan. Negara seakan lemah, polisi seperti nggak bisa berbuat apa-apa," ujarnya saat diwawancarai.
(rvk/rvk)