Penggugat UU MD3 Nilai Sikap Jokowi Perkuat Gugatan ke MK

Penggugat UU MD3 Nilai Sikap Jokowi Perkuat Gugatan ke MK

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 22 Feb 2018 09:14 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Kris/Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Jokowi masih belum mau menandatangani revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Kuasa hukum penggugat undang-undang tersebut, Irmanputra Sidin merasa mendapat dukungan.

"Langkah kami untuk mendaftarkan gugatan itu mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi," kata Irman saat berbincang dengan detikcom, Rabu malam (21/2/2018).

Menurut Irman, Jokowi telah melihat ada ketidaksesuaian dari DPR. Dia yakin sikap Jokowi ini bisa memperkuat gugatan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya efektif," imbuh Irman.

Penggugat UU MD3 berasal dari Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK). Irman ditunjuk sebagai kuasa hukum mereka.

Mereka menggugat pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245. Gugatan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (14/2) dengan nomor registrasi 1756/PAN.MK/II/2018.

Sebelumnya Jokowi menegaskan dirinya belum menandatangani revisi UU MD3. Jokowi menilai revisi undang-undang ini justru menimbulkan keresahan-keresahan.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. (bag/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads