"Jadi sudah diperiksa hari ini dan didalami lebih lanjut beberapa dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya dari beberapa penyitaan, yaitu terkait dengan pembicaraan-pembicaraan terkait pembahasan-pembahasan pada rapat terbatas kabinet saat itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Menurut Febri, pemeriksaan itu terutama terkait dengan pendalaman soal proses pengambilan keputusan yang dilakukan sehingga berujung pada dikeluarkannya surat keterangan lunas (SKL) BLBI kepada BDNI. Padahal diduga KPK, BDNI belum menunaikan kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dorodjatun, KPK memeriksa mantan pejabat BPPN Thomas Maria. Dalam penanganan kasus ini, ujar Febri, sudah ada komunikasi antara penyidik KPK dan jaksa penuntut umum. Dia berharap tidak lama lagi akan ada peningkatan kasus ke tingkat lebih lanjut.
"Tadi saya juga sudah sampaikan ke penyidiknya, koordinasi dengan jaksa penuntut umum sedang dilakukan saat ini. Semoga tidak terlalu lama untuk tahap penyidikan ini bisa ada progres lebih lanjut," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menyebut eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor BDNI menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/idh)