"Kalau besaran peningkatannya masih harus dikaji dulu ya. Yang lebih mudah diukur itu memang air tanah. Kenapa mudah diukur? Karena air itu kita bisa mengetahui jumlah konsumsinya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Anies mengaku belum bisa menyebutkan besaran kenaikannya. Kajian soal ini masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pajak air tanah, Pemprov DKI menyoroti besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, untuk peningkatan PBB, kata Anies, harus didasari besaran nilai jual objek pajak (NJOP).
"Karena ketika kita berbicara tentang peningkatan dari PBB, maka harus juga dicek, ada update NJOP kan," ujar Anies.
Pemprov DKI memang menargetkan peningkatan pendapatan pajak dari Rp 36,125 triliun menjadi Rp 38,125 triliun. Peningkatan besaran pajak menjadi salah satu cara untuk merealisasi target tersebut.
"Memang ada beberapa rencana kenaikan pada tarif pajak. Intinya, tidak memberatkan masyarakat. Salah satu contoh pajak parkir menjadi dari 20 persen jadi 25 persen, yang kami kenai adalah pengelola parkir," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri dalam rapat Badan Anggaran di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 27 Oktober 2017. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini