"Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum," kata ketua majelis hakim, Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Ahok dan Vero tak hadir dalam sidang ini. Pihak Ahok sendiri diwakilkan oleh pengacara, Josefina Agatha Syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti minggu lalu, bukti-buktinya kita sudah siapkan minggu lalu. Bukti-bukti seperti mingu lalu. Surat-surat dan rekaman, rekaman percakapan. Nanti saya kasih tahu," ucap Josefina sebelum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, sidang perceraian Ahok dan Vero pada Rabu (14/2) ditunda. Penyebabnya, ketua majelis hakim Sutaji sedang ada kegiatan lain.
Vero sendiri tak hadir pada setiap persidangan yang digelar sebelumnya. Vero menitipkan surat untuk melepaskan haknya dalam pembelaan sehingga sidang bisa tetap dilanjutkan.
(haf/idh)











































