Direktur Tindak Pidana Siber Polri Fadil Imran mengatakan, lewat akun Facebook-nya 'Ragil Prayoga Hartajo', Yayi menyebar berita bohong dengan judul '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama'. Dia pun kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Telah dilakukan upaya pengkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama'," kata Fadil dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (21/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayi kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Fadil pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. "Think before click (pikir ulang sebelum mengunggah ke media sosial-red)," ucapnya. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini