"Siap, jika 36 diskotek tersebut BNN konfirm edarkan narkoba kami akan segera tutup sesuai informasi Pak Buwas. Sesuai ketentuan dan peraturan," kata Sandiaga melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (20/2/2018).
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Yani Wahyu juga berjanji akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar. Dia akan bertindak sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Buwas Buka Nama 36 Diskotek Narkoba Jika Pemprov DKI Sanggup Menutup
Yani mengatakan siapapun yang melanggar aturan bakal ditindak. Dia memastikan Satpol PP akan bertindak sesuai koridor hukum yang ada.'
"Selain menegakkan perda salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Buwas mengatakan akan membuka nama ke-36 diskotek tersebut jika Pemprov DKI berkomitmen menutup tempat hiburan tersebut.
"Ya sudah saya tangani itu. Saya akan terus dalami. Kalau ada komitmen dari Pemda (DKI) kalau itu pasti ditutup, saya kasih tahu. Kalau nggak akan ditutup saya nggak kasih tahu," ujar di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2).
Buwas mengatakan mendapatkan nama ke-36 diskotek tersebut setelah BNN mendapatkan bukti adanya peredaran narkoba. Dia mengatakan hal itu diketahui setelah anggotanya mengecek dengan membeli narkoba di ke-36 diskotek tersebut.
"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," ucap Buwas.
Baca Juga: Buwas: Ada Peredaran Narkoba di 36 Diskotek di Jakarta (fdu/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini