"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Baca juga: Ketika Para Bupati Digelandang ke KPK |
Selain itu, KPK menggeledah kantor Bupati Lampung Tengah, kantor DPRD Lampung Tengah, kantor Dinas Bina Marga, serta kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Penggeledahan itu dilakukan oleh tiga tim penyidik secara paralel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Adapun para tersangka di antaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.
Mustafa diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah. (fai/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini