"Sudah disampaikan perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, mekanisme pembelian barang dan jasa, jual beli jabatan, retribusi dan pajak. Itu area rawan korupsi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Menurut Tjahjo kepala daerah harus taat aturan. Kepala daerah harus memiliki integritas dan pemahaman soal antikorupsi. Sedangkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka, Tjahjo memastikan yang bersangkutan dapat mengikuti tahapan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan pemerintah akan menunggu putusan hukum yang berstatus tetap untuk mengambil langkah selanjutnya bagi para tersangka yang menang di pilkada serentak.
"Itu masih kita inventarisir yang penting kita sukseskan dulu tahun ini. Siapa yang pada tahun tunggal karena ada yang OTT. Banyak kemarin yang dilantik di tahanan ada, itu sah. Hanya tetep kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Setelah ada kekuatan hukum tetap baru pemerintah menetapkan oh dia harus diganti atau tidak," sambungnya.
(fiq/fdn)