Pelaku bernama Riyan Widiyanto (26) warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang dan baru menikah sekitar 6 bulan lalu. Sedangkan korban merupakan mantan kekasih istrinya bernama Nur Said (20) warga Rembang.
Kepada polisi, Riyan mengaku awalnya mendapatkan cerita dari sang istri kalau ia digoda lewat media sosial dan dicolek. Riyan merasa tidak terima dan mulai menyusun rencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Riyan mencari tahu kegiatan korban dan mengetahui kalau setiap hari korban mengantar air melewati Jalan Mawar Raya, Sendangmulyo, Tembalang.
Tanggal 8 Januari 2018, Riyan menyiapkan air keras yang dimasukkan dalam suntikan. Ia kemudian langsung menyemburkan suntikan ke arah Nur Said. "Langsung saja, tidak ngobrol dulu," ujar Riyan.
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mengatakan korban mengalami luka bakar di wajah dan punggung. Saat ini korban masih mendapat perawatan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
"Ini motifnya sakit hati, korban masih mendapatkan perawatan," kata Budi.
Kini Riyan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KuHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini