Urine Negatif, Motif Roro Fitria Beli Sabu Diselidiki Polisi

Urine Negatif, Motif Roro Fitria Beli Sabu Diselidiki Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 15:02 WIB
Roro Fitria di Poda Metro Jaya. (Amelia/detikcom)
Jakarta - Polisi masih menyelidiki motif Roro Fitria membeli sabu melalui fotografer Wahyu Hartawan alias Wawan kepada seseorang berinisial YK. Keterangan yang disampaikan oleh Roro disebut tak biasa.

"Karena ini menjadi hal yang baru, biasanya orang-orang itu beli untuk pakai sendiri, dia beli tapi tidak tahu untuk apa. ini yang mau kita dalami, pasti ada sesuatu, tidak mungkin dia membeli seharga Rp 4 juta tapi nggak ada tujuannya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Suwondo menjelaskan biasanya seseorang memesan narkoba karena dia telah menggunakannya terlebih dahulu. Proses tersebutlah yang tak ditemukan polisi dalam keterangan Roro. Apalagi Roro membeli sabu cukup banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk apa? Artinya gini, biasanya dia pakai dulu, baru dia tahu baru beli. Itu yang terjadi secara umum, biasanya itu calon biasanya pakai dulu baru dikompori untuk beli. Ada fase itu yang tidak ada. Tapi dia tiba-tiba dia beli bahkan berusaha untuk beli dengan jumlah cukup banyak. Untuk pemula, ini cukup banyak," ujar Suwondo.


Soal Roro yang pernah mengaku memakai sabu dua kali, polisi masih mendalami keterangan tersebut. Pasalnya, kata Suwondo, pihaknya mendapat keterangan lain soal penggunaan sabu itu.

"Kita dapat info yang berbeda, itu yang sedang kita selidiki. Kita dapat info yang berbeda, ini yang mau kita minta yang bersangkutan untuk mau membuka supaya kita lebih tahu situasi yang sebenarnya, sehingga kita tau bagaimana mencegah peredaran narkoba di kemudian harinya," jelasnya.

Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka Wawan, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan orang bernama Wawan itu, polisi menyita 2 gram sabu. Wawan mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.

Roro Fitria disebut mentransfer uang Rp 4 juta untuk mendapatkan 2,4 gram sabu. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads