Polisi lalu menindaklanjuti laporan Toni. Polisi akhirnya menangkap 7 orang yang merupakan komplotan perampok. Mereka bekerja membagi tugas. Modus operandi perampokan yakni memancing korban menggunakan perempuan.
"Kejadian tersebut diawali saat korban (Toni) mengantarkan Karin (pelaku perempuan yang dijadikan umpan) ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat sampai di TKP, korban diberhentikan oleh sepeda motor yang dinaiki 2 orang laki-laki (D dan F)," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah itu, pelaku D dua kali memukul tengkuk leher korban menggunakan batang bambu. Kemudian tersangka F memukul pergelangan tangan korban dan mengambil handphone korban.
Korban yang dikeroyok kemudian kabur dari lokasi dan meninggalkan pelaku Karin. Sementara pelaku D dan F lalu mengambil sepeda motor korban.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Grand Depok City, Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok pada Selasa (13/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Barang bukti yang disita petugas di antaranya satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Sementara itu, keempat pelaku lainnya Zulfikar (29), Ali Usman (30), Ayub (38), dan Setyawan (32). Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jbr/aan)