Ketiga tersangka yang diciduk adalah AG (32), PNS di salah satu instansi di Aceh Barat asal Nagan Raya, Aceh, serta PW (24) dan RS (35). Keduanya IRT asal Aceh Barat. Polisi menciduk mereka di kompleks perumahan di Gampong Peunaga Baro, Kecamatan Meuraxa, Aceh Barat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diperoleh polisi tentang dugaan pesta sabu dan mesum di rumah tersebut. Tak lama berselang, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat meluncur ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (18/2) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya sebuah sped kaca yang di dalamnya masih berisikan sisa sabu dan sebuah alat isap (bong), yang terbuat dari botol air mineral.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan," jelas Misbahul. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini