"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2/2018).
Abdullah menyatakan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan dilakukan dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya," ujar Abdullah.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lanjut Abdullah, telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Lantaran Ahok tidak mengajukan banding, kasus ini lantas berkekuatan hukum tetap.
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini