Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama, MA Tunjuk Majelis Hakim

Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama, MA Tunjuk Majelis Hakim

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 11:28 WIB
Ahok saat menjalani sidang kasus penistaan agama. (Foto: Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Mahkamah Agung telah menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) dari tim kuasa hukum Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. MA menunjuk majelis hakim untuk permohonan PK ini.

"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2/2018).

Abdullah menyatakan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat.

"Permohonan dilakukan dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya," ujar Abdullah.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lanjut Abdullah, telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Lantaran Ahok tidak mengajukan banding, kasus ini lantas berkekuatan hukum tetap.

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads