Tidak Lolos Peserta Pemilu, PKPI dan PBB Belum Ajukan Gugatan

Tidak Lolos Peserta Pemilu, PKPI dan PBB Belum Ajukan Gugatan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 10:48 WIB
Ketua Bawaslu Abhan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan belum ada partai politik yang datang untuk mengajukan gugatan.

"Sampai pagi ini belum ada permohonan sengketa," ujar Abhan saat dihubungi detikcom, Senin (19/2/2018).


Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pendaftaran gugatan dimulai hari ini. Nantinya partai politik diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini baru mulai bisa mendaftarkan gugatan sampai nanti hari Rabu (21/2)," ujar Afif.


Nantinya, partai politik yang akan mengajukan sengketa diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen untuk sengketa, seperti identitas pemohon, objek sengketa, hingga permohonan yang diajukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Cara pengajuan sengketa ini terdapat pada bab 4 tentang permohonan sengketa, yang berbunyi:


Pasal 12

(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diajukan dengan cara:

a. langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau

b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.


(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU

Kabupaten/Kota.


Pasal 13


(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dituangkan dalam formulir Model PSPP 01 dengan memuat:

a. identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon, alamat Pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah;

b. identitas Termohon yang terdiri dari: nama Termohon, alamat Termohon, dan nomor telepon atau faksimile;

c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu;

d. kedudukan hukum Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

e. kedudukan hukum Termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan;

g. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kepentingan langsung Pemohon atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dan masalah/objek yang disengketakan;

h. uraian alasan Permohonan sengketa proses Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan

i. hal yang dimohonkan untuk diputus.


(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 3 (tiga) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word yang disampaikan dalam unit penyimpanan data. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads