"Sampai pagi ini belum ada permohonan sengketa," ujar Abhan saat dihubungi detikcom, Senin (19/2/2018).
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pendaftaran gugatan dimulai hari ini. Nantinya partai politik diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, partai politik yang akan mengajukan sengketa diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen untuk sengketa, seperti identitas pemohon, objek sengketa, hingga permohonan yang diajukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Cara pengajuan sengketa ini terdapat pada bab 4 tentang permohonan sengketa, yang berbunyi:
Pasal 12
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diajukan dengan cara:
a. langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 13
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dituangkan dalam formulir Model PSPP 01 dengan memuat:
a. identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon, alamat Pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah;
b. identitas Termohon yang terdiri dari: nama Termohon, alamat Termohon, dan nomor telepon atau faksimile;
c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu;
d. kedudukan hukum Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
e. kedudukan hukum Termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan;
g. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kepentingan langsung Pemohon atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dan masalah/objek yang disengketakan;
h. uraian alasan Permohonan sengketa proses Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan
i. hal yang dimohonkan untuk diputus.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 3 (tiga) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word yang disampaikan dalam unit penyimpanan data. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini