"Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keteranga tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/2/2018).
Bey juga mengatakan, tidak ada perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk mencegah Anies ikut dalam penyerahan Piala Presiden 2018 ke Persija tersebut. Tidak ikutnya Anies murni karena prosedur acara yang disusun oleh panitia.
Bey juga menambahkan, suasana santai dan akrab antara Jokowi dan Anies terbangun selama jalannya pertandingan. Bahkan, Jokowi selalu menyalami Anies dan memberi ucapan selamat ketika pemain Persija berhasil menjebol gawang lawannya, Bali United.
"Selama pertandingan Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final. Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab. Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol," kata Bey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU 9/2010 tentang Keprotokolan di pasal 13, ada aturan soal kehadiran kepala daerah dalam acara resmi yang dihadiri presiden. Begini isinya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara
Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini