"Seharusnya tidak ada (OTT) kalau pihak-pihak yang ikut kontestasi politik yang masih jadi penyelenggara negara mereka sadar tak boleh menerima sumbangan atau hadiah atau bahkan janji terkait kewenangan mereka sebagai kepala daerah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (16/2/2018).
Menurut Febri, KPK berkali-kali mengimbau kepala daerah menjauhi potensi korupsi. Namun, apabila masih ada yang mengabaikannya, Febri menegaskan pihaknya tak segan mengambil tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bupati Lampung Tengah Mustafa, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Jombang petahana Nyono Suharli Wihandoko, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Ketiga nama tersebut maju di Pilkada 2018.
(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini