Bea-Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras hingga Rokok Ilegal

Bea-Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras hingga Rokok Ilegal

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 17:20 WIB
Pemusnahan miras dan rokok dimusnahkan di kantor Ditjen Bea-Cukai. (Eva/detikcom)
Jakarta - Bea-Cukai memusnahkan sejumlah barang ilegal. Barang-barang yang dimusnahkan itu seperti 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, serta suplemen.

Pemusnahan dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Mendag Enggartiasto Lukita, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirjen Bea-Cukai Pambudi, dan lainnya turut hadir.

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras hingga Rokok IlegalPemusnahan miras dan rokok dimusnahkan di kantor Ditjen Bea-Cukai. (Eva/detikcom)

Barang-barang ilegal ini merupakan hasil setelah enam bulan deklarasi Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT). Hal ini, kata Sri Mulyani, membuktikan kerja nyata dan sinergi antar-instansi terkait penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun ini, awal 2018, kita telah melakukan suatu penindakan dan pemusnahan yang skalanya terbesar dalam sejarah bea-cukai sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di lokasi.

Sri Mulyani menegaskan kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai Rp 45 miliar. "Dalam hal ini, kerugian negara mencapai Rp 45 miliar," ujarnya.

Selain itu, kerja sama Bea-Cukai dengan aparat penegak hukum lain mengungkap penyelundupan 12.144 unit ponsel dari beberapa lokasi di Jakarta, Depok, dan Tanggerang. Kerugian negara akibat penyelundupan ponsel ini mencapai Rp 3,1 miliar.

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras hingga Rokok IlegalPemusnahan miras dan rokok di kantor Ditjen Bea-Cukai. (Eva/detikcom)

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menambahkan kerja sama antarlembaga ini merupakan cara yang sangat efektif. Apalagi, lanjutnya, ini kedua kali terungkapnya kasus penyelundupan ponsel dengan jumlah yang besar.

Dia menegaskan kerja sama ini akan terus dilakukan. "Dalam hal pengungkapan dari penyelundupan ponsel ini, maka penyelundupan ini akan semakin bisa kita atasi," ujar Kiagus. (idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads