Kisruh Verifikasi Faktual, Ketum PKPI Perkarakan KPUD ke Bawaslu RI

Kisruh Verifikasi Faktual, Ketum PKPI Perkarakan KPUD ke Bawaslu RI

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 14:14 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono menyoroti kinerja KPUD dalam melakukan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019. PKPI sampai mengambil upaya hukum terkait hal ini.

"Sebagai Ketua umum PKPI saya merasa prihatin dan menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah yang dalam melakukan verifikasi faktual tidak profesional, sehingga PKPI merasa sangat dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu RI," kata Hendropriyono kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

Berkas permohonan tersebut dikirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018. PKPI pun sudah menerima tanda terima berkas dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di beberapa daerah, tepatnya di beberapa kabupaten/kota di empat provinsi (Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). PKPI pun menolak berita acara yang dikeluarkan KPUD karena ada sejumlah persoalan.

"Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPUD Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua, kami telah menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di Berita Acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," kata Hendropriyono.

Hendropriyono kemudian mengungkap sejumlah kejanggalan yang ditemukan. "Pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol sebagai dasar verifikasi faktual. Penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum. Bahkan sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol," beber Hendro.

"Ada juga petugas KPU daerah tertentu yang tiak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat. Ada juga yang tidak sinkron antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten/kota dengan berita acara di provinsi setempat," sambungnya.

PKPI, menurut Hendropriyono, mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. PKPI pun siap diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat.

"Pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata kami ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019, tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan Pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," pungkasnya.

(van/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads