Kakorlantas soal Pungli SIM AKBP Nengah: Tindak Tanpa Ampun

Kakorlantas soal Pungli SIM AKBP Nengah: Tindak Tanpa Ampun

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 10:40 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan tindak pungli yang dilakukan AKBP I Nengah Adi Putra merupakan pelanggaran yang perlu disanksi keras. Bahkan Royke mengatakan jangan memberi ampun terhadap oknum seperti AKBP Nengah.

"Itu pelanggaran dan harus ditindak keras tanpa ampun," tegas Royke kepada detikcom, Kamis (15/2/2017).

Royke mengimbau masyarakat yang dipersulit dalam proses pembuatan SIM padahal sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan dimintai biaya lebih untuk memuluskan penerbitan SIM tak segan melaporkan hal tersebut kepada atasan kepolisian setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Catat oknumnya dan laporkan ke pimpinannya sesegera mungkin. Pasti ditindak tegas seperti contoh di Bekasi," ujar Royke.

"Ngadu ke mana saja boleh. Langsung ke Divisi Propam Mabes juga boleh," sambung dia.

Royke menjelaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan oknum polisi karena identitas pelapor dapat disembunyikan. "Lapor bisa kok sembunyikan data pelapor. Jangan takut," tutur Royke.

AKBP I Nengah Adi Putra tertangkap tangan atas dugaan pungli pada Sabtu (10/2) siang di Polrestro Bekasi Kota. Dia diduga melakukan pungli dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota.

Kasus ini diserahkan Paminal Polri ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. AKBP Nengah saat ini telah dicopot dari jabatan Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota dan dihadapkan pada sidang disiplin.

OTT dilakukan oleh Biro Paminal Polri setelah mendengar laporan dari masyarakat terkait sulitnya mengurus SIM di Polrestro Bekasi Kota melalui jalur yang sesuai dengan prosedur. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads