"Dari Pak Fredrich hampir 37 halaman, kita 23 halaman," ucap pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Sapriyanto mengatakan ada beberapa materi yang akan disampaikan salah satunya terkait penanganan perkara perintangan penyidikan yang ditangani Pengadilan Tipikor. Dia juga menyoal KPK yang terlalu jauh menyoal pelanggaran etika yang dilakukan Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu bahwa PN Tipikor nggak berwenang mengadili perkara itu. Masa kita etiket baik pengacara dalam melaksanakan tugasnya KPk yang menilai, itu wewenang organisasi Peradi," ujar Sapriyanto.
Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini