Polisi Sita 2 Gram Sabu Terkait Penangkapan Roro Fitria

Polisi Sita 2 Gram Sabu Terkait Penangkapan Roro Fitria

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 10:13 WIB
Roro Fitria (Dok. detikHOT)
Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria (28) dan fotografer Wawan Hartawan (40) terkait kasus narkotika. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu.

"Ada barang bukti berupa sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan barang bukti sabu itu seberat 2 gram.

"Barang bukti 2 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Dunhill," kata Suwondo.

Selain sabu, polisi menyita 1 unit iPhone dan buku tabungan BCA atas nama Roro Fotria berikut kartu ATM-nya. Saat ini barang bukti tersebut disimpan di tempat barang bukti.

Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jl Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2) kemarin. Polisi menangkap Roro setelah menangkap Wawan di samping showroom Suzuki di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih akan mengembangkan penangkapan keduanya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads