"Ada barang bukti berupa sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Roro Fitria Ditangkap karena Narkoba |
Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan barang bukti sabu itu seberat 2 gram.
"Barang bukti 2 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Dunhill," kata Suwondo.
Selain sabu, polisi menyita 1 unit iPhone dan buku tabungan BCA atas nama Roro Fotria berikut kartu ATM-nya. Saat ini barang bukti tersebut disimpan di tempat barang bukti.
Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jl Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2) kemarin. Polisi menangkap Roro setelah menangkap Wawan di samping showroom Suzuki di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih akan mengembangkan penangkapan keduanya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (mei/bag)