UU MD3 yang Baru Saja Disahkan Resmi Digugat ke MK

UU MD3 yang Baru Saja Disahkan Resmi Digugat ke MK

Rivki - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 10:12 WIB
Gedung MK (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - UU MD3 yang baru saja revisinya disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan karena ada beberapa pasal yang dianggap mengistemewakan anggota dewan.

Penggugat UU MD3 ini ialah Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yang terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum. Mereka menggugat pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245.

"UU MD3 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1)," ujar kuasa hukum penggugat, Irmanputra Sidin, kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman mengatakan, gugatan itu telah didaftarkan Rabu (14/2), dengan nomor registrasi 1756/PAN.MK/II/2018. Mereka berharap gugatan itu dikabulkan oleh MK.




"Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi)," ujarnya.

Irman menganggap, pasal yang dilakukan pengujian merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara. Dia menilai pasal-pasal itu memberikan perbedaan dalam perlakuan hukum antara warga biasa dengan anggota dewan.

"Pasal-pasal itu memberikan perbedaan untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat,hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang dengan demikian telah bertentangan dengan UUD 1945," ungkapnya. (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads