"Kendaraan pribadi kami sampai detik ini belum ada regulasi yang menyatakan pembatasan usia kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan sekali lagi kami tidak bicara pengaturan kepemilikan kendaraan, kami hanya mengatur penggunaannya saja," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Sigit mengatakan Pemprov DKI Jakarta hanya memperketat aturan usai angkutan umum dan kendaraan dinas. Dia menuturkan usia kendaraan tersebut dibatasi untuk kenyamanan warga menggunakan moda transportasi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan akan melakukan pengecekan setiap angkutan umum yang melewati batas usia. Pengecekan dilakukan sebagai persiapan gelaran Asian Games mendatang.
"Inikan Asian Games kan juga membawa wajah Jakarta. Bukan hanya Jakarta tapi Indonesia. Sehingga kondisi yang prima baik pemandu dan kendaraan menjadi suatu yang mutlak," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyurati Organda dan para pimpinan perusahaan angkutan umum tentang batas masa operasi angkutan umum. Dishub mengingatkan kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun hanya boleh beroperasi sampai 2018.
"Batas waktu diizinkan beroperasinya seluruh jenis kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 (sepuluh) tahun yaitu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018," demikian bunyi edaran Dishub DKI seperti dilihat detikcom, Minggu (24/12/2017). (fdu/aan)